Bareskrim Tangkap Bos Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade, Sita Rp 12 M
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi sementara berada di keliru satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Terhadap hari Kamis, lepas 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, udah dikerjakan penangkapan pada tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo (Selaku owner robot trading Evotrade) di keliru satu hotel di tempat Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar selagi menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
"Barang bukti uang Singapura nya lebih berasal dari Rp 12 miliar. Ya (Disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, tersedia uang dolar dan rupiahnya cash," tuturnya.
"Tiga unit handphone milik tersangka (Juga disita)," sambung Whisnu.
Whisnu mengatakan bos aplikasi robot trading ilegal Evotrade itu segera ditahan. Polisi selagi ini masih jalankan penelusuran pada aset milik Andi.
Lebih lanjut, kata Whisnu, pihaknya masih laksanakan pengejaran pada pemilik lainnya yang masih buron atas julukan Anang Diantoko.
"Lakukan pengejaran/penangkapan pada 1 orang ulang owner robot trading Evotrade atas julukan tersangka Anang Diantoko," katanya.
Selagi itu, Whisnu menjelaskan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang udah dilaksanakan para tersangka. Mereka tidak mempunyai izin berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk jalankan usaha multi level marketing (Mlm).
"Dugaan di dalam menjalankan bisnis penjualan distribusi segera (Mlm) tidak mempunyai izin berasal dari Kemendag RI (Pasal 106 UU No 7/2014 mengenai Perdagangan). Dugaan laksanakan penawaran bersama skema piramida, di mana insentif/laba tidak diperoleh berasal dari hasil penjualan barang namun berdasarkan keikutsertaan/partisipasi member baru (Pasal 105 UU No 7/2014)," imbuh Whisnu.
Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang memakai skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial Ad, Ama, Ak, D, Des, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
"Corporate ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin lebih-lebih di dalam jalankan kegiatannya memakai platform Ponzi atau piramida, member get member. Menjadi tidak barang dijual namun sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sebagai info, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan laba kepada investor berasal dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, tidak berasal dari laba yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.