Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya?

Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya?

Jagad media sosial ramai pembahasan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah sesudah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencuit di twitter. 

Bappebti melalui akun twitter resminya menyampaikan, ASIX Token menjadi aset digital yang tidak sanggup diperdagangkan dikarenakan belum tersedia izin untuk ASIX Token di Indonesia. Bappebti juga membuktikan token kripto ASIX Anang Hermansyah tidak mampu digunakan di Indonesia. 

Terlepas berasal dari kontroversi token Asix, sebenarnya apa sih token kripto itu? 

Pengertian Token Kripto 

Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi berasal dari aset yang sanggup disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'Dipertaruhkan' untuk memperoleh bunga. 

Didalam istilah lain disebut juga sebagai Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang vital aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang kenakan kriptografi yang kuat, dikutip laman Bank Indonesia. 

Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Tak hanya bitcoin masih tersedia ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, 

Sanggup digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia? 

Mata uang kripto yang tersedia pas ini tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang legal, agar dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Hal itu disesuaikan bersama keputusan didalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 perihal Mata Uang yang perlihatkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tiap tiap transaksi yang punya tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang wajib dipenuhi bersama uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dijalankan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu kenakan Rupiah. 

Bank Indonesia juga udah menegaskan bahwa sebagai otoritas platform pembayaran, Bank Indonesia melarang semua penyelenggara jasa platform pembayaran (Prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Tak sekedar Bank untuk memproses transaksi pembayaran bersama virtual currency. 

Sebagai aset kripto yang bisa diperdagangkan 

Kala itu, posisi token mata uang kripto sendiri sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan lewat Bappebti. 

Ketetapan itu diterbitkan sebagai Ketetapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 berkaitan Penetapan Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Berlaku 17 Desember 2020). 

Menjadi, mata uang Kripto yang diketahui pas ini tidak sebagai alat pembayaran yang legal di Wilayah Nkri, tetapi sebagai Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.